Kamis, 25 September 2014

Tugas Badan Wakaf Indonesia

Tugas Badan Wakaf Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf yang dapat dibedakan menjadi tiga yakni yang pertama bahwasannya tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Nazhir yaitu pangangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Nazhir,. Kedua, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Objek Wakaf yang berskala Nasional atau Internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Ketiga, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah, yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Tugas-tugas Badan wakaf Indonesia adalah:
1. Melakukan pembinaan terhdap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3. Memberikan persetujuan dan atau ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Meberhentikan dan mengganti Nazhir.
5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang bersifat nasional, selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir Badan Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf.