Tugas Badan Wakaf Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf yang dapat dibedakan menjadi tiga yakni yang
pertama bahwasannya tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Nazhir
yaitu pangangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Nazhir,. Kedua, tugas Badan
Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Objek Wakaf yang berskala Nasional atau
Internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
Ketiga, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah, yaitu
memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan
dibidang perwakafan.
Tugas-tugas Badan wakaf Indonesia adalah:
1. Melakukan pembinaan terhdap Nazhir
dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Mengelola dan mengembangkan harta
benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3. Memberikan persetujuan dan atau ijin
atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Meberhentikan dan mengganti Nazhir.
5. Memberikan persetujuan atas
penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf
yang bersifat nasional, selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir Badan
Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian
mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf.