Rabu, 12 November 2014

Pelaksanaan Zakat Barang Dagang




PELAKSANAAN ZAKAT BARANG DAGANG

Makalah ini di susun guna untuk memenuhi tugas
 mata kuliah: Fiqh Zakat
pengampu: bpk.Ali Murtadho


Description: http://buku-on-line.com/wp-content/uploads/2012/04/Logo-IAIN-Walisongo-Semarang.jpg


Di susun oleh:
Puji Wulansari               (132411135)       
Mustikowati                   (132411137)
Yukhanitha NF              (132411149)


FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SEMARANG
2014
  






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ibadat zakat merupakan salah satu daripada rukun islam yang lima. Ibadat zakat ini diwajibkan kepada setiap orang islam apabila cukup syarat-syaratnya. Selain melaksanakan perintah Allah s.w.t, tujuan utama ibadat ini ialah untuk membantu umat islam yang memerlukan pertolongan. Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman,buah-buahan,barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang dan barang temuan (harta karun).
 Barang yang disediakan untuk perniagaan itu merupakan harta yang dimaksudkan supaya berkembang. Maka ia serupa dengan jenis yang wajib zakatnya. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas tentang definisi barang dagangan, landasan hukum serta kadar zakat barang dagangan.

B.     Rumusan Masalah

1.         Apakah definisi barang dagangan yang wajib di bayar zakatnya?
2.         Apakah landasan hukum  barang dagangan yang dapat di zakati?
3.         Berapakah kadar zakat barang dagang?

C.    Tujuan
1.         Dapat mengetahui barang dagang yang wajib di zakati
2.         Mengetahui landasan hukum barang dagang yang  dapat di zakati
3.         Mengetahui bagaimana menghitung kadar zakat barang dagang





 BAB II
PEMBAHASAN


A.    Definisi Barang Dagang Yang Wajib Di Bayar Zakatnya
Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan. Ulama-ulama fikih menamakan “Harta Benda Perdagangan” (‘arudz al tijara). ‘arudz jamak dari ‘ardz yang berarti “semua harta benda dan perlengkapan didunia selain uang tunai”, sedangkan ‘aradz berarti “kotoran dan barang-barang mewah dunia”. Imam Nawawi mengatakan “kekayaan dagang adalah semua yang dimaksudkan untuk diperdagangkan buat pemindahan hak dengan melakukan tukar-menukar murni  yaitu tukar menukar barang. [[1]]
 Barang dagangan di sini maksudnya adalah yang bukan emas dan perak atau mata uang yang merupakan harta dengan berbagai macam jenisnya, baik yang di cetak, seperti uang Pound dan Riyal, maupun yang tidak dicetak, seperti perhiasan wanita. Tiga imam mazhab sepakat bahwa emas dan perak mutlak tidak termasuk dalam barang dagangan.  Malikiyah tidak sependapat dalam masalah (emas/perak) yang tidak dicetak.  Menurut mereka bila emas dan perak itu tidak dicetak, maka keduanya termasuk barang dagangan.   Harta perdagangan meliputi makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, hewan, barang-barang tambang, tanah, bangunan, dan lain-lain, yang bisa diperjualbelikan.
Rumah yang diperjualbelikan oleh pemiliknya, hukumnya sama dengan barang-barang perdagangan.  Adapun rumah yang didiami oleh pemiliknya atau dijadikan sebagai tempat bekerja, seperti tempat dagang atau tempat perusahaan, tidak wajib dizakati. Harta yang digunakan untuk perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya. Ini ditetapkan tanpa ada perselisihan diantara sahabat.
1.         Syarat Zakat  Barang Dagangan
a.       Nisab. Harga harta perdagangan harus telah mencapai nisab emas atau perak yang dibentuk.  Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di setiap daerah.
b.      Haul. Harga harta dagangan, bukan harta itu sendiri, harus telah mencapai haul, terhitung sejak dimilikinya harta tersebut.
c.       Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
d.      Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran. Jumhur, selain madzhab Hanafi, mensyaratkan agar barang-barang dagangan dimiliki melalui pertukaran, seperti jual beli atau sewa menyewa
e.       Harta dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah (yakni sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan).
f.       Pada saat perjalanan hawl semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab. Hal ini merupakan syarat yang lain yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’i. Dengan demikian, jika semua harta perdagangan menjadi uang, sedangkan jumlahnya tidak mencapai nisab, hawlnya terputus. Syarat ini tidak diisyaratkan oleh madzhab-madzhab yang lain.
g.      Zakat tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendiri. Hal ini dijadikan syarat oleh madzhab Maliki. Dengan demikian, jika harta yang diperdagangkan berupa hart-harta yang nisab dan zakatnya telah ada ketentuannya sendiri, seperti emas, perak, binatang ternak dan harts, maka zakatnya wajib dikeluarkan seperti halnya zakat emas dan perak, binatang ternak dan harts.
h.      Si muzaki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisanm hadiah, dan lain sebagainya.[[2]]
2.      Syarat Barang-barang itu dikatakan untuk perniagaan [[3]]
a.       Hendaklah dimiliki secara nyata seperti darijual-beli, perkawinan, khulu (tebusan) mendapat hibah atau pemberian, wasiat, rampasan perang, dan usaha-usaha halal, karena barang yang tidak wajib zakat dengan massuknya menjadi milik saja, tidaklah berlaku hanya dengan semata-mata niat seperti halnya puas. Dan tidaklah menjadi soal, apakah dimiliki itu dengan pakai ganti atau tidak, karena nyatanya barang itu telah dimilikinya, seperti halnya harta warisan.
b.      Hendaklah kita memiliki itu diniatkan untuk dagang, jika tidak demikian halnya maka ia tidaklah menjadi barang dagangan, karena asalnya ia adalah harta tetap. Sedang perdagangan itu mendatang. Maka harta itu tidak berobah dengan semata-mata niat. Tak obahnya jika seseorang telah menetap meniatkan berjalan, belumlah berlaku baginya hukum perjalanan tanpa ia berbuat lebih dahulu. Dan jika seseorang membeli barang untuk berdagang, tetapi diniatkannya untuk menjadi harta tetap, jadilah ia sebagai harta tetap, dan gugurlah kewajiban bezakat dari padanya.   

B.     Landasan Hukum  Barang Dagangan Yang Dapat Di Zakati
Dalil disyari’atkannya zakat barang dagangan adalah firman Allah Ta’ala,

                               يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). 
            Imam Tabari mengatakan dalam menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayatini adalah, “zakatkanlah sebagian yang baik yang kalian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau pertukangan yang beruoa emas dan perak”
Sebagian besar ulama dari sahabat dan tabi’in begitupun para fukaha dibelakang mereka berpendapat, tentang wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari samurah bin jundub mengatakan: bahwa Rasulullah Saw. Memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat untuk barang yang kami perjualbelikan, sedangkan barang-barang yang diniati untuk dijadikan sebagai hak milik tidak termasuk kedalam yang diperjualbelikan. Pada barang tersebut tidak diwajibkan zakat karenaharta tersebut tidak berkembang. Niat untuk memperdagangkan barang-barang adalah syarat wajib zakat. Zakat diwajibkan pada jumlah nilai harta perdagangan bukan barang-barang tersebut. Barang siapa yang memiliki barang yang diperdagangkan dan telah mencapai nisab serta lewat masa haulnya, maka dia wajib mengeluarkan zakat. Semua hassil keuntungan juga termasuk harta yang dihitung dalam nisab zakat, karena harta tersebut merupakan harta sejenis dengan modal yang dimiliki. Zakat dihitung pada semua harta tersebut, harta asli dan keuntungan dari harta tersebut itu.[[4]]
Setiap perintah berarti wajib dilaksanakan, karena yang dapat disimpulkan dari kata-kata “ memerintah kami “ adalah bahwa Nabi mengeluarkan ucapan beliau dalam bentuk perintah yang wajib dilaksanakan.[[5]]
Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,

باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ

“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan), setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.

Kata Ibnul ‘Arobi,

{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.

Dari penerangan yang telah lalu dapat diketahui bahwa jumlah ulama yang mengatakan wajib zakat pada ‘arudl tijaroh. Nash yang qath’y dari kitab dan sunnah, tidak ada. Akan tetapi riwayat-riwayat yang datang padanya, walaupun ia dipersilahkan, dapat kuat menguatkan, apalagi bila kita berpegang pada itibar yang bersandar pada beberapa nash, yaitu: “mata benda yang diuntukan untuk perniagaan, pada hakikatnya dirham yang menjadi harganya. Sekiranya tiada diwajibkan zakat pada tijarah, dapatlah semua orang kaya berniaga dengan emas peraknya dan melepaskan diri dari zakat.

C.    Kadar Zakat Barang Dagang
Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan, dihitunglah harta perniagaan itu. Apabila cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun dipangkal tahun atau ditengah tahun tidak cukup satu nisab. Sebaliknya jika dipangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karena rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib zakat. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya sati nisab. Nisab harta perniagaan adalah menurut pokoknya. Kalau pokoknya emas, nisabnya seperti emass. Kalau pokoknya perak, nisabnya seperti nisab perak. Dan harta perniagaan hendaknya dihitung dengan harga pokok (emas atau perak), juga zakatnya sebanyak zakat emas atau perak yaitu 1/40 = 2 ½ %.[[6]]
Barangsiapa memiliki barang-barang perniagaan yang banyaknya cukup satu nisab serta telah berjalan dalam masa satu tahun, hendaklah ia menaksir harganya pada akhir tahun itu lalu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 1/40 dari harga tersebut.  Demikianlah harus dilakukan oleh saudagar itu terhadap perdagangannya setiap tahun. Dan tidak dihitung satu tahun jika jumlah yang dimiliki jika cukup satu nisab. Jadi, seandainya seorang saudagar memiliki barang dagangan yang nilainya tidak cukup satu nisab, kemudian masa berlalu dan barang tetap seperti demikian, lalu nilainya bertambah disebabkan berkembang, atau harga naik hingga sampai satu nisab, atau dapat dijualnya dengan harga senisab, atau sementara itu dia beroleh barang lain atau uang hingga dengan itu mencapai nisab, maka perhitungan tahun dimulai dari saat itu, bukan dari waktu yang telah berlalu. Ini adalah pendapat Tsauri, Ahnaf, Syafi’i, Ishak, Abu Ubeid, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir.
Kemudian bila dalam perjalanan tahun, nisab jadi berkurang, sedang pada awal dan akhirnya cukup , maka menurut Abu Hanifah, perhitungan tahun tidaklah terputus, karena itu membutuhkan diketahuinya harga pada setiap waktu guna mengetahui cukupnya nisab, sedang ini merupakan hal yang sulit. Dan menurut golongan Hanbali, jika dalam perjalanan tahun jumlahnya berkurang kemudian bertambah hingga penuh satu nisab, perhitungantahun dibarui kembali, karena terputus disebabkan berkurangnya tadi. [[7]]
            Perhitungan zakat perniagaan :[[8]]
Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang**.
 
* dengan harga saat itu, bukan harga saat beli.
** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya.
Contoh :
Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut:
-          Nilai barang dagangan  = Rp.40.000.000
-          Uang yang ada              = Rp.10.000.000


-          Piutang                          = Rp.10.000.000
-          Utang                            = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H)

Perhitungan Zakat
= (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5%
= Rp.40.000.000 x 2,5%
= Rp.1.000.000




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan. Harta perdagangan meliputi makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, hewan, barang-barang tambang, tanah, bangunan, dan lain-lain, yang bisa diperjualbelikan. Syarat zakat barang dagang yaitu muslim, harta halal, cukup haul, cukup nisab, milik sempurna, harta produktif (dapat berkembang), niat perniagaan.
Sebagian ulama dari sahabat dan tabi’in begitupun para fukaha dibelakang mereka berpendapat bahwa wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan. Sedangkan kadar dari zakat perniagaan adalah 1/40 atau 2,5%


  


DAFTAR PUSTAKA


Sabiq Sayyid. Fiqh Sunnah. Bandung:PT Al Ma’arif
Mahmud Al-Hamid. Ekonomi Zakat.  Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2006
Rasjid  Sulaiman.  Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Bandung : Sinar Baru Algensindo. 2007
Qardawi Yusuf.  Hukum Zakat. Jakarta: PT Intermasa. 1987. hal.298
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/04/perhitungan-zakat-barang-dagangan.html
http://karissadewi.blogspot.com/2013/03/zakat-perdagangan.html
http://makalahqsyamlah.blogspot.com/2012/06/zakat-perdagangan.html



[1] Dr.M. Yusuf Qaedawi, Hukum Zakat, Jakarta: PT Intermasa, 1987, hal.298
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung:PT Al Ma’arif, hal. 40
[4].Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud, Ekonomi Zakat, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2006, hal.36
[5] http://karissadewi.blogspot.com/2013/03/zakat-perdagangan.html diakses tanggal 26 oktober 2014 pada pukul 19.00 wib
[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2007,
   hal.197
[7] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung:PT Al Ma’arif, hal. 40-41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar