PELAKSANAAN ZAKAT BARANG DAGANG
Makalah
ini di susun guna untuk memenuhi tugas
mata kuliah: Fiqh Zakat
pengampu:
bpk.Ali Murtadho

Di
susun oleh:
Puji
Wulansari (132411135)
Mustikowati (132411137)
Yukhanitha
NF (132411149)
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ibadat zakat merupakan salah satu
daripada rukun islam yang lima. Ibadat zakat ini diwajibkan kepada setiap orang
islam apabila cukup syarat-syaratnya. Selain melaksanakan perintah Allah s.w.t,
tujuan utama ibadat ini ialah untuk membantu umat islam yang memerlukan
pertolongan. Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil
tanaman,buah-buahan,barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang
dan barang temuan (harta karun).
Barang yang disediakan untuk perniagaan itu
merupakan harta yang dimaksudkan supaya berkembang. Maka ia serupa dengan jenis
yang wajib zakatnya. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas tentang definisi
barang dagangan, landasan hukum serta kadar zakat barang dagangan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah definisi barang
dagangan yang wajib di bayar zakatnya?
2.
Apakah landasan
hukum barang dagangan yang dapat di
zakati?
3.
Berapakah kadar zakat
barang dagang?
C.
Tujuan
1.
Dapat mengetahui barang
dagang yang wajib di zakati
2.
Mengetahui landasan
hukum barang dagang yang dapat di zakati
3.
Mengetahui bagaimana
menghitung kadar zakat barang dagang
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Barang Dagang Yang Wajib Di Bayar Zakatnya
Harta perdagangan adalah sesuatu
(selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan
pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan. Ulama-ulama
fikih menamakan “Harta Benda Perdagangan” (‘arudz
al tijara). ‘arudz jamak dari ‘ardz yang berarti “semua harta benda
dan perlengkapan didunia selain uang tunai”, sedangkan ‘aradz berarti “kotoran dan barang-barang mewah dunia”. Imam Nawawi
mengatakan “kekayaan dagang adalah semua yang dimaksudkan untuk diperdagangkan
buat pemindahan hak dengan melakukan tukar-menukar murni yaitu tukar menukar barang. [[1]]
Barang dagangan di sini maksudnya adalah yang
bukan emas dan perak atau mata uang yang merupakan harta dengan berbagai macam
jenisnya, baik yang di cetak, seperti uang Pound dan Riyal, maupun yang tidak
dicetak, seperti perhiasan wanita. Tiga imam mazhab sepakat bahwa emas dan
perak mutlak tidak termasuk dalam barang dagangan. Malikiyah tidak sependapat dalam masalah
(emas/perak) yang tidak dicetak. Menurut
mereka bila emas dan perak itu tidak dicetak, maka keduanya termasuk barang
dagangan. Harta perdagangan meliputi
makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, hewan, barang-barang
tambang, tanah, bangunan, dan lain-lain, yang bisa diperjualbelikan.
Rumah yang diperjualbelikan oleh
pemiliknya, hukumnya sama dengan barang-barang perdagangan. Adapun rumah yang didiami oleh pemiliknya
atau dijadikan sebagai tempat bekerja, seperti tempat dagang atau tempat
perusahaan, tidak wajib dizakati. Harta yang digunakan untuk perdagangan wajib
dikeluarkan zakatnya. Ini ditetapkan tanpa ada perselisihan diantara sahabat.
1.
Syarat Zakat Barang Dagangan
a.
Nisab. Harga
harta perdagangan harus telah mencapai nisab emas atau perak yang
dibentuk. Harga tersebut disesuaikan
dengan harga yang berlaku di setiap daerah.
b.
Haul. Harga
harta dagangan, bukan harta itu sendiri, harus telah mencapai haul, terhitung
sejak dimilikinya harta tersebut.
c.
Niat melakukan
perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
d.
Barang
dagangan dimiliki melalui pertukaran. Jumhur, selain madzhab Hanafi,
mensyaratkan agar barang-barang dagangan dimiliki melalui pertukaran, seperti
jual beli atau sewa menyewa
e.
Harta
dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah (yakni
sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan).
f.
Pada saat
perjalanan hawl semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya
kurang dari nisab. Hal ini merupakan syarat yang lain yang dikemukakan
oleh madzhab Syafi’i. Dengan demikian, jika semua harta perdagangan menjadi
uang, sedangkan jumlahnya tidak mencapai nisab, hawlnya terputus. Syarat ini
tidak diisyaratkan oleh madzhab-madzhab yang lain.
g.
Zakat tidak
berkaitan dengan barang dagangan itu sendiri. Hal ini
dijadikan syarat oleh madzhab Maliki. Dengan demikian, jika harta yang
diperdagangkan berupa hart-harta yang nisab dan zakatnya telah ada ketentuannya
sendiri, seperti emas, perak, binatang ternak dan harts, maka zakatnya wajib
dikeluarkan seperti halnya zakat emas dan perak, binatang ternak dan harts.
h.
Si muzaki
harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik
kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti
kepemilikan yang didapat dari warisanm hadiah, dan lain sebagainya.[[2]]
2.
Syarat Barang-barang itu dikatakan
untuk perniagaan [[3]]
a.
Hendaklah dimiliki secara nyata
seperti darijual-beli, perkawinan, khulu (tebusan) mendapat hibah atau
pemberian, wasiat, rampasan perang, dan usaha-usaha halal, karena barang yang
tidak wajib zakat dengan massuknya menjadi milik saja, tidaklah berlaku hanya
dengan semata-mata niat seperti halnya puas. Dan tidaklah menjadi soal, apakah
dimiliki itu dengan pakai ganti atau tidak, karena nyatanya barang itu telah
dimilikinya, seperti halnya harta warisan.
b.
Hendaklah kita memiliki itu
diniatkan untuk dagang, jika tidak demikian halnya maka ia tidaklah menjadi
barang dagangan, karena asalnya ia adalah harta tetap. Sedang perdagangan itu
mendatang. Maka harta itu tidak berobah dengan semata-mata niat. Tak obahnya
jika seseorang telah menetap meniatkan berjalan, belumlah berlaku baginya hukum
perjalanan tanpa ia berbuat lebih dahulu. Dan jika seseorang membeli barang
untuk berdagang, tetapi diniatkannya untuk menjadi harta tetap, jadilah ia
sebagai harta tetap, dan gugurlah kewajiban bezakat dari padanya.
B.
Landasan
Hukum Barang Dagangan Yang Dapat Di
Zakati
Dalil
disyari’atkannya zakat barang dagangan adalah firman Allah Ta’ala,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Imam Tabari mengatakan dalam
menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayatini adalah, “zakatkanlah sebagian yang
baik yang kalian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau
pertukangan yang beruoa emas dan perak”
Sebagian besar ulama dari sahabat
dan tabi’in begitupun para fukaha dibelakang mereka berpendapat, tentang
wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan. Berdasarkan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dan Baihaqi dari samurah bin jundub mengatakan: bahwa Rasulullah Saw. Memerintahkan kami
untuk mengeluarkan zakat untuk barang yang kami perjualbelikan, sedangkan
barang-barang yang diniati untuk dijadikan sebagai hak milik tidak termasuk
kedalam yang diperjualbelikan. Pada barang tersebut tidak diwajibkan zakat
karenaharta tersebut tidak berkembang. Niat untuk memperdagangkan barang-barang
adalah syarat wajib zakat. Zakat diwajibkan pada jumlah nilai harta perdagangan
bukan barang-barang tersebut. Barang siapa yang memiliki barang yang
diperdagangkan dan telah mencapai nisab serta lewat masa haulnya, maka dia
wajib mengeluarkan zakat. Semua hassil keuntungan juga termasuk harta yang
dihitung dalam nisab zakat, karena harta tersebut merupakan harta sejenis
dengan modal yang dimiliki. Zakat dihitung pada semua harta tersebut, harta
asli dan keuntungan dari harta tersebut itu.[[4]]
Setiap perintah berarti wajib dilaksanakan, karena
yang dapat disimpulkan dari kata-kata “ memerintah kami “ adalah bahwa Nabi
mengeluarkan ucapan beliau dalam bentuk perintah yang wajib dilaksanakan.[[5]]
Imam Bukhari
meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,
باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh
(perdagangan), setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.
Kata Ibnul
‘Arobi,
{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang
dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.
Dari
penerangan yang telah lalu dapat diketahui bahwa jumlah ulama yang mengatakan
wajib zakat pada ‘arudl tijaroh. Nash yang qath’y dari kitab dan sunnah, tidak
ada. Akan tetapi riwayat-riwayat yang datang padanya, walaupun ia
dipersilahkan, dapat kuat menguatkan, apalagi bila kita berpegang pada itibar
yang bersandar pada beberapa nash, yaitu: “mata benda yang diuntukan untuk
perniagaan, pada hakikatnya dirham yang menjadi harganya. Sekiranya tiada
diwajibkan zakat pada tijarah, dapatlah semua orang kaya berniaga dengan emas
peraknya dan melepaskan diri dari zakat.
C.
Kadar
Zakat Barang Dagang
Tahun
perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan,
dihitunglah harta perniagaan itu. Apabila cukup satu nisab, maka wajib
dibayarkan zakatnya, meskipun dipangkal tahun atau ditengah tahun tidak cukup
satu nisab. Sebaliknya jika dipangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karena
rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib zakat. Jadi,
perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau
tidaknya sati nisab. Nisab harta perniagaan adalah menurut pokoknya. Kalau
pokoknya emas, nisabnya seperti emass. Kalau pokoknya perak, nisabnya seperti
nisab perak. Dan harta perniagaan hendaknya dihitung dengan harga pokok (emas
atau perak), juga zakatnya sebanyak zakat emas atau perak yaitu 1/40 = 2 ½ %.[[6]]
Barangsiapa
memiliki barang-barang perniagaan yang banyaknya cukup satu nisab serta telah
berjalan dalam masa satu tahun, hendaklah ia menaksir harganya pada akhir tahun
itu lalu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 1/40 dari harga tersebut. Demikianlah harus dilakukan oleh saudagar itu
terhadap perdagangannya setiap tahun. Dan tidak dihitung satu tahun jika jumlah
yang dimiliki jika cukup satu nisab. Jadi, seandainya seorang saudagar memiliki
barang dagangan yang nilainya tidak cukup satu nisab, kemudian masa berlalu dan
barang tetap seperti demikian, lalu nilainya bertambah disebabkan berkembang,
atau harga naik hingga sampai satu nisab, atau dapat dijualnya dengan harga
senisab, atau sementara itu dia beroleh barang lain atau uang hingga dengan itu
mencapai nisab, maka perhitungan tahun dimulai dari saat itu, bukan dari waktu
yang telah berlalu. Ini adalah pendapat Tsauri, Ahnaf, Syafi’i, Ishak, Abu
Ubeid, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir.
Kemudian
bila dalam perjalanan tahun, nisab jadi berkurang, sedang pada awal dan
akhirnya cukup , maka menurut Abu Hanifah, perhitungan tahun tidaklah terputus,
karena itu membutuhkan diketahuinya harga pada setiap waktu guna mengetahui
cukupnya nisab, sedang ini merupakan hal yang sulit. Dan menurut golongan
Hanbali, jika dalam perjalanan tahun jumlahnya berkurang kemudian bertambah
hingga penuh satu nisab, perhitungantahun dibarui kembali, karena terputus
disebabkan berkurangnya tadi. [[7]]
Perhitungan zakat perniagaan :[[8]]
Perhitungan zakat barang dagangan = nilai
barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang**.
* dengan harga saat itu, bukan harga
saat beli.
** utang
yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun
pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada.
Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya.
Contoh :
Pak Muhammad
mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan
Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut:
-
Nilai barang dagangan = Rp.40.000.000
-
Uang yang ada
=
Rp.10.000.000
-
Piutang =
Rp.10.000.000
-
Utang =
Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H)
Perhitungan Zakat
= (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 –
Rp.20.000.000) x 2,5%
= Rp.40.000.000 x 2,5%
= Rp.1.000.000
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Harta perdagangan adalah sesuatu
(selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan
pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan. Harta perdagangan
meliputi makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, hewan,
barang-barang tambang, tanah, bangunan, dan lain-lain, yang bisa
diperjualbelikan. Syarat zakat barang dagang yaitu muslim,
harta halal, cukup haul, cukup nisab, milik sempurna, harta produktif (dapat
berkembang), niat perniagaan.
Sebagian ulama dari
sahabat dan tabi’in begitupun para fukaha dibelakang mereka berpendapat bahwa
wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan. Sedangkan kadar dari zakat
perniagaan adalah 1/40 atau 2,5%
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq
Sayyid. Fiqh Sunnah. Bandung:PT Al
Ma’arif
Mahmud
Al-Hamid. Ekonomi Zakat. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2006
Rasjid Sulaiman.
Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap).
Bandung : Sinar Baru Algensindo. 2007
Qardawi
Yusuf. Hukum Zakat. Jakarta: PT Intermasa. 1987. hal.298
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/04/perhitungan-zakat-barang-dagangan.html
http://karissadewi.blogspot.com/2013/03/zakat-perdagangan.html
http://makalahqsyamlah.blogspot.com/2012/06/zakat-perdagangan.html
[2] http://makalahqsyamlah.blogspot.com/2012/06/zakat-perdagangan.html diakses
tanggal 23 pada pukul 19.23 wib
[3] Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung:PT Al
Ma’arif, hal. 40
[5] http://karissadewi.blogspot.com/2013/03/zakat-perdagangan.html diakses
tanggal 26 oktober 2014 pada pukul 19.00 wib
hal.197
[7] Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung:PT Al
Ma’arif, hal. 40-41
diakses tanggal 31 otober 2014 pada
pukul 20.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar